Dalam perusahaan yang membutuhkan banyak tenaga di berbagai lini, sistem outsourcing menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. Selain dianggap simpel dan efektif, outsourcing adalah cara untuk menghemat pengeluaran jangka panjang sehingga dapat membantu menjaga keuangan supaya lebih profitable. Jika tertarik dengan sistem tersebut untuk diterapkan pada perusahaan yang dikelola, coba ketahui dulu apa itu sistem outsourcing beserta seluruh seluk beluknya supaya dapat mengambil keputusan dengan tepat. Berikut informasinya.
Apa Itu Sistem Outsourcing?
Bagi perusahaan yang memiliki banyak bagian dalam operasional hariannya, ataupun instansi yang butuh banyak tenaga kerja untuk mengisi berbagai bidang, memekerjakan tenaga lepas atau outsource sering menjadi pilihan. Itulah sebabnya istilah tersebut jadi terdengar familiar di telinga kita. Tapi, sebenarnya, apa itu outsourcing dan bagaimana posisinya dalam perusahaan?
Pengertian sistem outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Karyawan outsourcing yang disalurkan oleh perusahaan sub-kon tersebut bukanlah karyawan tetap perusahaan pengguna jasa. Namun terikat kontrak kerja dengan perusahaan pekerja lepas yang memekerjakannya.
Sistem kerja ini banyak dipilih oleh perusahaan untuk efisiensi budget. Karena mereka hanya perlu membayarkan upah bulanan plus tunjangan saja selama jasa tenaga kerja lepas dipekerjakan di perusahaan klien. Tanggung jawab seperti pemberian pesangon atau bahkan pensiun bukan menjadi beban perusahaan klien, sehingga secara otomatis lebih hemat secara jangka panjang.
Selain masalah pembayaran upah dan tunjangan, sistem outsource ini juga menguntungkan dalam hal rekrutmen karyawan. Biasanya, perusahaan yang membutuhkan pekerja akan membuka rekrutmen yang tentu saja menghabiskan waktu, tenaga dan juga uang.
Dengan menggunakan jasa dari perusahaan outsourcing ini, perusahaan klien tidak harus repot melakukan proses seleksi tersebut sebab sudah diserahkan pada penyedia jasa. Walaupun memang layanan ini mengharuskan perusahaan membayar cukup mahal, namun sebanding dengan kemudahan dan berbagai penghematan jangka panjang yang dapat dilakukan.
Cara Kerja Sistem Outsourcing
Perusahaan outsourcing adalah pihak ketiga yang berperan sebagai penyedia tenaga kerja lepas untuk melakukan berbagai pekerjaan yang diminta oleh perusahaan klien. Dengan memanfaatkan layanan ini, perusahaan tidak perlu repot melakukan rekrutmen karyawan baru yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, hak dan kewajiban tenaga kerja lepas dari perusahaan outsource lebih terikat pada penyedia tenaga kerja. Ini artinya pengguna jasa atau perusahaan klien tidak harus mengeluarkan banyak biaya tanggunggan.
Cara kerja sistem ini sendiri ada dua, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. Secara implisit sistem kerja outsourcing ini menyebutkan bahwa rekrutmen karyawan lepas ini dilakukan oleh perusahaan outsourcing yang kemudian tenaga kerja tersebut disalurkan ke perusahaan klien yang membutuhkan untuk menunjang pekerjaannya.
Di Indonesia sendiri, hal ini secara hukum dianggap legal karena didukung oleh undang-undang, yaitu Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003:
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi."
Jenis Pekerjaan Outsourcing
Para pekerja yang bekerja dengan sistem outsourcing disebut juga dengan tenaga kerja outsource atau tenaga kerja alih daya. Mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003, dapat disimpulkan bahwa penggunaan tenaga alih daya ini dilakukan hanya untuk mendukung pekerjaan perusahaan klien dan bukan terlibat dalam kegiatan operasional utama. Pasal tersebut menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
- tidak menghambat proses produksi secara langsung
Itulah sebabnya, seringkali terlihat tenaga outsource digunakan dalam beberapa bidang dengan posisi sebagai berikut:
- Penjaga kebersihan
- Keamanan
- Penyedia makanan atau catering
- Kurir atau Pengemudi
- Petugas call center
- Pekerja manufaktur
- Facility management
Namun, seiring berjalannya waktu, bidang pekerjaan tenaga lepas ini berkembang. Jika sebelumnya terfokus sebagai tenaga pendukung di berbagai lini non-substansial perusahaan. Saat ini, beberapa perusahaan outsourcing mulai menyediakan tenaga kerja lepas namun profesional untuk masuk ke lini utama. Penyedia tenaga kerja macam ini sering kali disebut dengan istilah vendor.
Aturan Outsourcing
Telah disebutkan bahwa tenaga kerja outsourcing berada di bawah perusahaan berbeda dengan perusahaan tempatnya bekerja alias klien. Atas dasar tersebut, status tenaga kerja outsourcing ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan di mana ia mengerjakan tanggung jawab sehari-hari. Hubungan kerja ini dibuktikan dengan surat perjanjian tertulis atas perjanjian kerja. Seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Selain itu, upah hingga hak yang diterimakan kepada tenaga kerja lepas ini merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing sepenuhnya, dan bukan perusahaan klien. Hal ini karena klien hanya berfungsi sebagai pengguna jasa yang membayarkan biaya penggunaan kepada perusahaan penyedia. Aturan outsourcing yang lain diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003, yang intinya adalah tenaga kerja lepas berfungsi sebagai pendukung kegiatan operasional harian klien, dan bukan pada sektor inti perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai outsourcing telah berubah dan dituangkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2021. Pasal ini menyatakan bahwa outsourcing tidak lagi dibedakan antara pemborong pekerjaan (job supply) atau penyediaan jasa pekerja (labour supply). Mereka tidak lagi terbatas pada proses bisnis non-inti. Hasilnya adalah tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diselaraskan kembali sesuai dengan kebutuhan sektor industri.
Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
Jadi, sekarang sudah lebih paham kan, mengenai sistem outsourcing yang sering digunakan oleh perusahan atau instansi besar? Selain mengenai cakupan pekerjaan hingga aturan, ada juga hal lain yang perlu diketahui dari sistem ini yakni kekurangan dan kelebihannya.
Dari sisi kelebihan, sistem outsourcing ini akan membantu perusahaan dalam menghemat biaya pelatihan bagi pekerja baru karena semua sudah diserahkan ke perusahaan outsourcing. Klien hanya terima jadi saja. Kelebihan kedua adalah sistem tersebut memungkinkan perusahaan klien memangkas anggaran untuk melakukan rekrutmen. Kelebihan ketiga, perusahaan dapat melakukan efisiensi kegiatan inti yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Namun di sisi lain, ada sejumlah kekurangan yang patut dipertimbangkan dari sistem outsourcing. Pertama, timbul ketergantungan perusahaan klien pada penggunaan tenaga outsource. Kedua, jika dipekerjakan di sektok inti tenaga kerja lepas ini berpotensi mengetahui rahasia perusahaan sehingga kemungkinan kebocoran data dan informasi lebih besar. Ketiga, umumnya kontrak yang dibuat dengan perusahaan tenaga kerja tersebut relatif singkat.
Bagaimana, tertarik untuk menggunakan jasa outsourcing di berbagai sektor perusahaan yang dijalankan? Dengan memahami apa itu sistem outsourcing beserta cara kerja, jenis, aturan hingga kekurangan dan kelebihannya akan lebih mudah untuk menentukan pilihan. Selain outsourcing ada satu istilah lain yang berkaitan dengan tenaga kerja yaitu headhunter. Apa sih beda headhunter dengan outsourcing? Yuk, cari tahu jawabannya di sini.